Kutu Wetan, 20 Juni 2025 – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa fokus penggunaan Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan paling rendah sebesar 20%, melibatkan BUMDesa, BUMDesa Bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa.
Pada Kamis Malam Tanggal 19 Juni 2025 diadakan Musyawarah Perubahan RKP Desa Kutu Wetan Tahun 2025 di Balai Desa Kutu Wetan. Musyawarah ini diadakan karena ada beberapa kegiatan yang belum ada pada RKP Desa. Adapun perubahan yang dibahas pada musyawarah tersebut sebagai berikut :
- Pendirian Koperasi Merah Putih
- Pembangunan Lapen dan Burda Jalan Desa
- Penyertaan Modal BUMDesa (untuk Ketahanan Pangan)
- Pembelian peralatan untuk Program SIAK





