
Kutu Wetan, 23 April 2025 Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih ? Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal, seperti simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
Mengapa Harus Dibentuk?
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Maka dari itu sesuai interuksi yang ada Pemerintah Desa Kutu Wetan mengadakan Musyawarah Desa Khusus guna membahas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Pada musyawarah tersebut ada beberapa point penting yang perlu dibahas salah satunya adalah nama koperasi, lokasi koperasi, pengurus koperasi, pengawas beserta anggotanya.